Syariah: Dalam prinsip asuransi syariah risiko akan dibebankan atau dibagi kepada perusahaan asuransi dan peserta asuransi itu sendiri. Intinya, asas tolong-menolong. Konvensional: Berkebalikan dengan syariah, konvensional justru memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh.
Dalam asuransi syariah (misalnya di Takaful), Reversing Period, bermula dari awal akad dimana setiap peserta mempunyai hak untuk mendapatkan cash value6, kapan saja, dan mendapatkan semua uang yang telah dibayarkannya kecuali sebagian 4 Hadi Daeng Mapuna, “Asuransi Jiwa Syariah (Konsep dan Sistem Operasionalnya)," Jurnal Al-Risalah Vol.19 No
9 Prinsip Asuransi Jiwa Syariah. Mekanisme asuransi jiwa syariah menerapkan beberapa prinsip-prinsip syariat Islam, di antaranya: 1. Tolong-menolong ( Ta'awun) Inilah prinsip utama asuransi jiwa syariah: tolong-menolong atau ta’awun. Dalam asuransi jiwa syariah, terjadi tolong-menolong antar Peserta dan tentunya pihak pengelola asuransi.
Abstract. Klaim asuransi pada asuransi jiwa syariah merupakan pintu bagi konsumen untuk mendapatkan haknya ketika pemilik polis meninggal dunia. Dalam tatanan praktisnya lembaga asuransi jiwa
Chubb di Indonesia. Chubb memiliki tiga perusahaan asuransi di Indonesia: asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi umum syariah. Perusahaan asuransi umumnya (PT Chubb General Insurance Indonesia) menyediakan berbagai solusi asuransi umum yang komprehensif untuk individu, keluarga dan bisnis, baik besar maupun kecil. Dengan jaringan kantor di
ABSTRAK . Skripsi ini berjudul PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAKIR SULA TENTANG SISTEM OPERASIONAL ASURANSI SYARI’AH.. Asuransi merupakan usaha jasa keuangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dengan tujuan untuk memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
.
pertanyaan tentang sistem operasional asuransi syariah