Persyaratancalon kepala desa. 42 likes. Government Website PersyaratanCalon Penerima BIDIKMISI Tahun 2020 (Tahun Akademik 2020/2019). yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang renta bekerja/tokoh masyarakat; peserta akseptor Bidikmisi yang telah dinyatakan lulus melalui SNMPTN 2020 dan berkeinginan untuk mendaftar SBMPTN 2020, maka calon peserta harus memperoleh KAP NOMOR473 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERNIKAHAN FORMULIR SURAT PENGANTAR NIKAH Kepala Desa/Lurah ..* *) nama lengkap . LAMPIRAN VI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan 2. Persetujuan calon mempelai 3. Fotokopi KTP 4. Fotokopi akte kelahiran 5 PERSYARATANBAKAL CALON KEPALA DESA SORO TAHUN 2019. BERITA DESA. 0 comments: Newer Post Older Post Home. Subscribe to: Post Comments (Atom) PERDES. UU NOMOR 6 TAHUN 2014 AAA. PERBUB NO 39 TERKAIT RKPDES BBB. VISI MISI DESA CCC. Populer; Komentar; PERANGKAT DESA SORO. syakila khilafah · almujadalah misari rasyid 2007. PencalonanPemilihan Kepala Desa di Desa, terdiri atas kegiatan: pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari; penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari; penetapan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon; Padatahun 2020 mendatang akan dilangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sesuai UU No 10/2016. (Pasal 201 ayat 6 : Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015 di laksanakan pada bulan September tahun 2020) . Kalau dulu, untuk menjadi perangkat desa tidak perlu banyak persyaratan. Bahkan, ketika ditawarin saja tidak ada yang mau. Kedudukan perangkat desa dulu, tidaklah sesuperior saat ini. Jangankan untuk disoroti, untuk masuk dalam kanal berita online pun hampir tidak pernah. Apa yang mau diberitakan. La wong anggaranya saja cuma Rp 11 juta per tahun. Itupun sudah dipotong siltap perangkat desa Rp 250 ribu per orang per bulan. Yang dibayarakan per tiga bulan sekali. Kalau tidak telat. Beda dengan saat ini. Bukan hanya media besar, kanal berita online yang masih seumur jagung pun ikut memberitakan tentang desa. Padahal kalau dilihat, kanal-kanal berita kecil tersebut sama sekali tidak paham tentang seluk beluk desa, apalagi ilmu tentang desa. Tapi, ya itu. Seakan-akan mereka paham dan mengerti segalanya tentang desa. Bahkan tidak jarang, saya melihat kanal berita tersebut mencomot dan mencopy paste hasil karya orang lain tanpa membubuhkan link sumber asli. Dan yang saya bikin jengkel lagi ada. Ketika mereka menafsirkan sebuah aturan. Mereka tidak paham seluruh isi apa yang yang termuat dari aturan tersebut. Bisa dibilang hanya mengambil covernya saja tanpa diberikan penjelasan yang mendalam. Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas. Intinya saya hanya ingin mengingatkan kepada Anda. Bahwa tidak semua berita yang ada di media online ataupun offline itu bisa dipercaya kebenarannya seratus persen. Jadi, bijak-bijaklah memilih dan memilah sumber berita yang mana yang bisa diyakini kredibilitasnya. Kembali ke persyaratan pendaftaran perangkat desa 2020 sebagai topik pembahasan kita dihari ini. Sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan apa yang sudah saya tuliskan pada topik sebelumnya yang berjudul “syarat menjadi perangkat desa dan cara pemberhentianya“. Hanya saja, di artikel tersebut saya sadur dengan cara pemberhentian perangkat desa agar lebih lengkap. Namun, yang namanya orang kan berbeda-beda cara mencarinya, ketika mengetikan kata kunci di google, atau pun bing. Sehingga, untuk lebih mempermudah di mesin pencarian sekarang. Akhirnya saya buatkan kembali kata kunci yang spefisik, seperti apa yang tertera pada judul dan uraiakan dibawah ini. Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa 2020 Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan. Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari orang tiga dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya silahkan baca dibawah Tugas kasi pemerintahan desa Tugas kasi pelayanan desa Tugas kasi kesejahteraan desa Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya, silahkan baca juga dibawah ini Tugas kaur umum desa Tugas kaur keuangan desa Tugas kaur perencanaan desa Sedangkan untuk tugas sekretaris desa dan juga kepala kewilayahan ataupun lebih dikenal dengan kepala dusun, silahkan kunjungi link yang tertera berikut ini Tugas sekretaris desa Tugas kepala kewilayahan/dusun Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d yang isinya sebagai berikut 1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja. Namun sekarang setelah UU Desa terbit untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan. Jadi, jangan coba-coba mendaftar menjadi perangkat desa kalau tidak punya ijasah SMA/sederajat. Bisa-bisa di eliminasi sebelum melakukan test. 2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun Periksa Kartu Tanda Penduduk KTP mu jika ingin mendaftar jadi perangkat desa. Bisa jadi umurmu kurang atau lebih. Karena dalam Undang-Undang Desa juga diatur mengenai batas umur. Untuk menjadi perangkat desa minimal atau sama dengan 2o tahun dan maksimal 42 tahun. Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015. 3. Penduduk Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Berbeda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di lain wilayah desa setempat seperti apa yang telah diputuskan Mejelis Mahkamah Konsitusi bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. 4. Syarat Lain Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Berikut ini biasanya persyaratan yang biasanya diatur Daftar Riwayat Hidup Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika Surat pernyataan bukan pengurus partai politik Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat. Fotokopi Kartu Keluarga C1 yang dilegalisir. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat desa tahun 2020. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan. Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermatabat. Referensi Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persyaratan Calon Kepala Desa 2021 Apa saja persyaratan calon Kepala Desa tahun 2021 terbaru? Apakah sudah berubah berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya? Bagaimana juga syarat batas minimal dan maksimal berdasarkan umur usia, pendidikan, dan lain-lain?Artikel ini akan mencoba mengulas syarat-syarat menjadi Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Pilkades Serentak maupun Antar Waktu sesuai UU, Permendagri, dan putusan Mahkamah Konstitusi MK yang ISISyarat Calon Kepala Desa Tahun 2021Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut UU DesaPersyaratan Calon Kepala Desa Menurut PermendagriPutusan MK tentang Syarat Calon Kepala DesaSyarat Calon Kepala Desa Tahun 2021warga negara Republik Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berbadan sehat;tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.Lihat Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Catatan Khusus persyaratan pada poin ke-7 sudah dicabut atau tidak berlaku lagi setelah putusan MK. Terhitung sejak berlaku UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga saat tulisan ini Kami terbitkan, terdapat 2 Permendagri yang ditetapkan oleh Mendagri yang mengatur tentang syarat calon Kepala Desa. YaituPermendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; danPermendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala ini persyaratan wajib bagi calon Kepala Desa dalam Pilkades menurut Permendagri terbaru Permendagri 65/2017warga negara Republik Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar;bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;berbadan sehat;tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dansyarat lain yang diatur dalam peraturan juga Kumpulan Permendagri tentang Desa terbaruBagaimana dengan norma "terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran" yang ada sesuai UU Desa terbaru UU 6/2014 dan Permendagri 112/2014 pasca putusan Mahkamah Konstitusi?Berikut ini penjelasannya...Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala DesaTerkait dengan syarat Calon Kepala Desa, Mahkamah Konstitusi MK telah menguji, mengadili, dan memutuskan perkara syarat domisili calon Kepala Desa melalui putusan MK nomor 128/PUU-XIII/ a quo dari Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Seluruh Indonesia APBDESI terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi"Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan...g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran."terhadap Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, Pasal 28H ayat 2, serta Pasal 28I ayat 2 UUD juga Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa yang bagusMenurut Pemohon baca juga APBDESI, pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya dijamin UUD 1945, yaituhak mendapat kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;hak untuk bekerja dengan perlakuan yang adil;hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan beberapa pertimbangan MK terhadap dalil-dalil Pemohon, selanjutnya MK berkesimpulan bahwaMahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;Para Pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan permohonan a para Pemohon beralasan menurut hukum untuk MK kemudian menetapkan amar putusanMengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik hukum dari syarat calon Kepala Desa setelah diputuskan-nya perkara syarat domisili Calon Kades oleh MK melalui Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka pasal 33 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan"Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan...g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran." TIDAK Download Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala DesaDownload Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 PDFTindak lanjut Putusan MKSelain itu, Kementerian Dalam Negeri sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pada intinya, dalam Permendagri 65/2017 mempertegas putusan MK dengan MENGHAPUS ketentuan syarat domisili bagi Calon Kepala Desa, yakni"terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran".Sekedar info Jadi sebenarnya isi putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 tidak hanya soal domisili calon Kepala Desa, namun juga mengenai syarat domisili calon Perangkat Desa. Namun agar pembahasan ini tidak bias, maka Penulis lebih fokus menyoroti tentang poin pencabutan “syarat domisili calon Kades dalam Pilkades”, baik yang disyarati melalui UU Desa maupun Permendagri sebelum putusan MK ini dikeluarkan. Cek juga Syarat Menjadi Anggota BPD 2021Syarat Menjadi Penyedia Barang/Jasa di DesaContoh Surat Mandat Saksi Pilkades Dari Calon Kepala DesaBerita Acara Penetapan Calon Kepala DesaContoh Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala DesaKesimpulanDengan dihapusnya pasal tersebut, maka calon Kepala Desa TIDAK HARUS terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran. Regulasi terbaru mengenai syarat calon Kepala Desa diatur dalam Permendagri 65/2017 dan dijabarkan secara khusus dengan Peraturan Daerah Perda, serta Peraturan Bupati Perbup.Soal berapa batas usia maksimal calon Kepala Desa dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah sesuai substansi pasal 33 huruf m UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 21 huruf m permendagri 65/2017. Karena soal batas usia umur, UU Desa maupun peraturan pelaksanaannya tidak menjelaskan berapa batas maksimal calon kepala desa. Hanya mewajibkan calon Kepala Desa minimal 25 Apa saja persyaratan administrasi calon Kepala Desa?Mengenai persyaratan administrasi-nya diatur dalam Perda/Perbup tentang Pilkades di Kabupaten/Kota Anda ulasan mengenai Persyaratan Calon Kepala Desa 2021. Semoga penjelasan dalam artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda semua. Khususnya bagi Anda yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa maupun Panitia Pilkades. Syarat Untuk Calon Perangkat Desa. Menjadi Perangkat Desa sekarang menjadi incaran banyak warga Desa, selain alasan untuk membangun Desa, penghasilan tetap yang diterima perangkat Desa juga dijadikan alasan sebagian warga untuk melamar jadi perangkat menjadi perangkat Desa, calon harus terlebih dahulu memenuhi Syarat Untuk Calon Perangkat Desa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan UmumPersyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikutberpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;berusia 20 dua puluh tahun sampai dengan 42 empat puluh dua tahun;memenuhi kelengkapan persyaratan kelengkapan persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan KhususDalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, sobat desa bisa melihat Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur persyaratan Perangkat artikel ini bermanfaatArtikel ini dirangkum dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

persyaratan calon kepala desa 2020